Pajak kendaraan bermotor atau (BPKB) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan. Besaran biaya pajak ini biasanya tergantung dengan jenis mobil yang dimiliki.
Setiap tahunnya, pajak kendaraan itu wajib diperpanjang agar mobil yang digunakan legal saat dikendarai. Jika telat, maka akan ada denda pajak mobil yang wajib dibayarkan.
Denda pajak mobil ini tentunya berbeda-beda setiap mobilnya. Terkadang banyak masyarakat yang malas mengurus pajak mobil sehingga pajaknya mati hingga kurun waktu tahunan. Padahal hal tersebut bukanlah hal yang baik bagi sang pemilik mobil. Pemilik mobil yang baik tentu tidak akan membiarkan pajak kendaraannya mati atau tidak diurus.
Cara bayar denda pajak mobil. Foto/Ilustrasi.
Lalu, bagaimana cara menghitung besaran denda pajak mobil yang sudah mati? Berdasarkan data yang dirilis dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPBD) tahun 2018 lalu.
Ada 4,7 juta kendaraan di Jakarta menunggak pajak.
Jumlah tersebut merupakan angka gabungan dari kendaraan roda dua dan roda empat. Angka penunggak pajak ini jumlahnya selalu bertambah setiap tahunnya.
Banyak orang mengatakan jika pajak kendaraan telat satu hari sama dengan telat satu tahun. Nyatanya, hal tersebut adalah hal yang sangatlah keliru dan tidak benar.
Ternyata, untuk menghitung denda pajak mobil kendaraan memiliki rumusannya tersendiri. Hal ini dapat kamu hitung berdasarkan berapa lama mobil kamu sudah menunggak pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung denda pajak mobil tersebut?
Berikut ZukuNftNarrative Indonesia coba memaparkan poin-poin terkait pajak mobil:
1. Cara Penghitungan Denda Pajak Mobil
2. Proses Mengurus Denda Pajak Mobil
3. Peraturan Baru, Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Tahun Akan Diblokir
4. Diberikan Surat Peringatan Setiap Satu Bulan
Bayar denda pajak mobil
Cara Hitung Denda Pajak
Perhitungan denda pajak kendaraan bermotor ini besarannya 25 persen setiap tahunnya. Jika terlambat 3 bulan, besaran dendanya juga akan berbeda dengan terlambat 6 bulan.
Semakin lama menunggak pajak, besaran denda juga akan menjadi lebih besar. Cara perhitungannya mudah, yakni pajak kendaraan bermotor dikali 25 persen dikali lamanya menunggak dibagi 12. Sebagai contoh, kamu memiliki kendaraan dan terlambat membayar enam bulan.
Jumlah PKB yang ada di STNK misalnya Rp 364.200 dan SWDKLLJ Rp 243.000. Maka kamu dapat menghitung Rp 364.200 + Rp 243.000 x 25% x 6/12. Angka yang akan didapat mencapai Rp 394.575 ribu.
Maka, total yang harus dibayarkan adalah Rp 364.200 + Rp 243.000 + Rp 394.575 maka jumlahnya adalah Rp 1.001.775.
Angka ini merupakan angka yang harus dibayarkan saat kendaraan kendaraan kamu terlambat 6 bulan dari masa berlaku.
Jokowi menunjukkan keabsahan sepeda motor Chopperland (Foto: Humas Setkab)
Rumusan tersebut merupakan rumusan yang dapat digunakan untuk menghitung denda pajak mobil. Masih belum paham dan mengerti?
Jadi, jika denda terlambat 2 bulan, maka PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ. SW